Gagasan ini adalah trade mark yang di perkenalkan oleh Gus
Dur sekitar tahun 90-an. Ia adalah wawasan yang menjadi cara
pijak dan tindak fikirnya. Maka tak heran karna pertimbangan filosofisnya yang
dalam, serta di tambah pembacaan dan pengembangan wacana yang serius, banyak
sekali kita temukan fatwa kontroversial yang ada di balik tiap butir pemikiran
Gus Dur dengan dalih pribumisasi ini. Sekilas dari judulnya, kita akan
mengetahui secara eksplisit bahwa Gus Dur mencoba menawarkan Islam sebagai
sebuah agama yang ajarannya multi fleksibel. Belakangan, wacana ini semakin
menarik minat para akademisi lokal. Hal ini di tandai dengan bermunculannya
wacana-wacana dan diskursus seputar tema pribumisasi Islam, serta buku yang
mencoba mengembangkan tawaran Gus Dur ini. Tulisan di bawah ini mencoba
memberikan sekilas pandang diskursus ini, namun dengan pembahasan yang global
dan di fokuskan pada peluang serta tantangan dalam rangka mengaplikasikannya.
Sebuah Peluang
Pada
dasarnya, Islam sebagai agama adalah sebuah ajaran yang berporos pada kebenaran
wahyu yang diperoleh Nabi Muhammad dari Allah Swt. Hal ini di percayai oleh seluruh
umat Islam di seluruh dunia dan tidak di sangsikan kebenarannya. Sebagai agama
wahyu, Nabi Muhammad sebagai orang pertama yang menerimanya adalah yang paling
paham dalam rangka aktualisasinya. Langkah pertama yang di lakukan oleh
Nabi adalah menyampaikan apa yang beliau dapat kepada para sahabat dalam rangka
membimbing mereka ke jalan kebenaran. Tak hanya itu Nabi juga menjadikan wahyu
yang beliau dapat sebagai sebuah solusi terhadap masalah yang beliau dan para
sahabat hadapi pada waktu itu. Pada saat itu, tak ada satu masalahpun yang
mereka hadapi kecuali telah di jawab oleh Nabi baik dari wahyu atau dari
pribadinya. Nabi pada saat itu tidak hanya menjadi pemuka agama tetapi beliau
juga menjadi kepala negara yang mengurus seluruh sisi kehidupan yang
berkelindan di zamannya. Dengan demikian, masalah yang di hadapi para sahabat
pada waktu nyaris tidak pernah menimbulkan perdebatan kusir dan memicu konflik
panjang. Karna kebenaran dan titah Nabi adalah titah pemersatu yang otoritatif.
Pada dekade selanjutnya,
Islam berkembang seiring berkembangnya ajaran dan wilayah yang dikuasai oleh
Islam. Selangkah dengan itu, problem keagamaanpun semakin membengkak dan memicu
sahabat untuk terus memberikan jawaban pada tiap problem yang di hadapi. Para
sahabat kini adalah tokoh otoritatif dalam berbagai masalah karna mereka adalah
orang yang hidup sezaman dengan Nabi. Dengan berkembangnya masalah baru yang di
hadapi oleh umat ini, maka para sahabat sebagai tokoh agama mulai melakukan
ijtihad dan istinbath hukum. Hal ini di lakukan oleh mereka karna di temukannya
problematika yang benar-benar baru dan tidak pernah terjadi di masa Rasul. Maka
terjadilah pergeseran epistemologi dalam memahami wahyu, yang pada zaman Nabi
ada beberapa aspek tak tersentuh dan sakral, kali ini mulai di pikirkan oleh
para pemegang estafet ajaran Islam.
Setelah masa
sahabat ini, masa setelahnya adalah masa yang semakin menantang dengan lahirnya
problem baru dengan kapasitas yang lebih besar. Maka timbullah ulama-ulama
otoritatif yang semakin dalam dan intens mengaji dan mengkaji al-Quran. Hal ini
bertujuan menjawab dan memberikan kontribusi bagi perkembangan keagamaan dalam
Islam. Para ulama yang lahir pada abad itu mulai memikirkan dan mengembangkan
ajaran Islam berdasarkan kajian yang ketat dengan fokus utama memberikan solusi
bagi segala masalah yang timbul dan mungkin akan timbul pada masa selanjutnya.
Pada zaman ini di tandai dengan lahirnya empat madzhab otoritatif yang memiliki
pengikut yang menjamur sampai sekarang.
Uraian singkat
di atas berbicara mengenai seputar perkembangan interaktif umat dengan ajaran
Islam yang di wakili oleh wahyu yang di pengaruhi oleh perkembangan masalah
keagamaan dalam Islam. semua perkembangan yang di hadapi oleh umat tampak terus
berkembang setiap dekadenya. Perkembangan itu di sebabkan oleh beberapa hal.
Salah satunya yang tidak dapat di pungkiri adalah faktor sosiol-kultural yang
mengekor setiap baris peradaban dan bangsa. Dengan demikian, apa yang
sebenarnya ingin sejarah ungkapkan terkait peluang pribumisasi Islam ini adalah
: segala produk hukum keagaman yang lahir pada suatu zaman adalah produk zaman
itu juga. Hal ini tidak dapat di pungkiri. Hal ini dapat di buktikan dengan
banyaknya karya ulama salaf yang pembahasannya masih terkotak dalam lokalitas
Arab. Yang kedua adalah : berkembangnya masalah keagamaan memungkinkan untuk
lahirnya hukum baru yang lebih relevan dengan mempertimbangkan segala aspek
yang mencakup geografis dan sosio-kultural suatu bangsa.
Kedua point di
atas merupakan sebuah pintu peluang dalam rangka membumikan Islam. Yakni
menjadikan ajaran Islam yang lebih lebih arif dan akomodatif dengan
mempertimbangkan aspek kebudayaan dalam suatu daerah. Disinilah pentingnya
mengubah wajah fikih di Indonesia yang lebih mengenai sasaran dan dapat
memberikan jawaban yang arif dengan lokalitas kebudayaan di dalamnya. Hal ini
dapat di lakukan dengan memberanikan diri menggeser konstruks epistemologi
fikih yang bernuansa timur tengah ke dalam wajah fikih yang lebih berwarna
Nusantara. Tanda-tanda pergeseran itu mulai tampak dengan beredarnya berbagai
wacana keislaman yang lebih dibumikan dalam konteks keindonesiaan.
Sebuah
Tantangan
Ada beberapa
tantangan yang di hadapi oleh masyarakat Indonesia dalam rangka aktualisasi
wacana pribumisasi Islam ini. Yang pertama kali timbul adalah sikap antipati
dari kalangan umat yang secara ideologi lebih tertutup dan eksklusif. Hal ini
dapat kita lihat dengan kasus seputar perkembangan pemikiran yang berbuah pada
berbagai wacana pribumisasi Islam. Sebut saja beberapa waktu yang lalu, di
Indonesia sempat di gemparkan oleh pembacaan al-Quran dengan menggunakan
langgam jawa. Yang paling mengundang kontroversi ketika al-Quran dengan langgam
jawa ini di lantunkan di gedung negara. Sontak membuat beberapa oknum keagamaan
tanpa di sebutkan lagi namanya langsung
memvonis kafir orang-orang yang terlibat dalam acara itu. Dan dikatakan sebagai
sebuah penghinaan terhadap ayat-ayat al-Quran. Hemat penulis, klaim dan
labelisasi yang di berikan oleh oknum ini cenderung gegabah dan takut. Hal ini
akibat dari pada cara pandang yang tak realisitis dan tidak logis. Hasilnya pun
terkesan keras dan tak kenal kompromi.
Melunakkan
gerakan oknum keagamaan seperti ini -yang merupakan penentang garda depan
terhadap fikih Nusantara yang di wacanakan dalam rangka merealisasikan gagasan
pribumisasi Islam- memang sangat susah –untuk tidak mengatakan mustahil. Oknum
dan gerakan seperti ini memang terkenal militan dengan doktrin yang tidak bisa
di tawar. Maka selama pegiat pribumisasi Islam ini belum bisa menghimpun dan
melunakkan oknum keras ini, maka pribumisasi ini akan sulit sekali tercapai.
Jalan tengahnya adalah dengan membuka dialog keagamaan yang lebih logis hingga
satu dengan yang lain dapat saling memberikan pemahaman. Dialog inipun terasa
sulit di capai, karna oknum militan terkait di kenal tidak mau berkompromi
dalam masalah keagamaan.
Point yang
kedua adalah, samarnya konstruksi-operasional epistemologis dalam rangka
mengembangkan gagasan ini. Sejauh perkembangan gagasannya ia hanya melahirkan
sejumlah diskursus dan wacana keagamaan yang membumi namun masih dalam bingkai
yang belum jelas. Akibatnya sangat sulit merumuskan wacana dengan kajian dan
pengembangan ini dengan serius dan konsisten. Hal ini menyebabkan pula pada
asingnya setiap produk hukum yang kontekstual dan membumi. Karna dalam kajian
keislaman terutama dalam masalah fikih -dalam hal ini memiliki peran yang
sangat vital di indonesia- masih sangat di dominasi oleh pernak- pernik fikh
Timur Tengah. Maka disinilah pentingnya merumuskan konstruksi epistemologis
dalam rangka mengoperasionalkan gagasan ini. Bila ini sudah bisa di rumuskan
dengan jelas, maka fikih Indonesiawi akan mudah terwujud.
0 Response to "PRIBUMISASI ISLAM (Wacana Antara Peluang Dan Tantangan)"
Posting Komentar