>

PERGULATAN PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA


Islam di Indonesia adalah sebuah entitas muslim yang unik. Hal ini dapat di lihat dengan berkembangnya warna keislaman yang tidak hanya bercorak murni Islam abad pertama atau pertengahan, muslim di Indonesia juga tidak memperlihatkan sebagaimana negara mayoritas muslim lainnya seperti di timur tengah. Baik dari style berbusana, atau berinteraksi. Islam di Indonesia menampakkan wajah yang berbeda dan penuh rupa. Hal ini tidak lain karna adanya sentuhan budaya lokal yang senantiasa melekat erat serekat lem besi, yang menempel di dinding tradisi keagamaan Indoesia. Akibat dari akulturasi kultur dalam tradisi Islam di Indonesia ini, maka produk Islam yang lahir pun menampilkan wajah Islam yang kaya dengan tradisi setempat. Namun, salah satu dari tradisi lokal ataupu tradisi Islam ini tidak saling mengurangi sama sekali. Bahkan, dengan penuh kebijakan, umat Islam di Indoesia menjadikan Islam bukan hanya sebagai rangkaian rutinitas formalistik yang kaku, tapi Islam di Indonesia juga menjadi karakter nilai sehingga fleksibilitas doktrin senantiasa dapat berfusi dalam keberagamaan di Indonesia.

Itulah wujud Islam di Indonesia. sebagai sebuah agama, Islam tidak pernah kehilangan norma di Indonesia. sebaliknya, nilai Islam berkembang dalam aspek yang lebih dalam dan terbingkai dalam nuansa esoterik yang kental dengan balutan fiqih. Nilai Islam yang ternetralisir ke dalam budaya seperti ini tentu lebih menjiwai makna dan eksistensi Islam itu sendiri, dari pada hanya menjadikannya sekedar formalitas belaka.

Kalau Islam hanya di praktekkan dalam tataran formalitas doktrinnya saja, maka sebagai sebuah nilai, Islam di khawatirkan akan kehilangan fleksibilitasnya. Inilah yang terjadi akhir-akhir ini melihat banyaknya orang-orang yang terlalu formalis terhadap doktrin agama Islam sehingga kadang-kadang harus terjebak dalam bingkai formalsentris. Namun, yang demikian itu bertentangan dengan tradisi beragama yang ada di Indonesia yang dalam bahasa Prof. Azra Islam di Indonesia di ungkapkan dengan kata “flowerly Islam” yang artinya Islam yang penuh dengan bunga.

Sampai saat ini, budaya di Indonesia masih terus terjaga dan terlestarikan dengan baik. Di sekitar kita masih sering terlihat berbagai tradisi yang lama namun selalu di aksentuasikan dengan nilai agama yang menyentuhnya. Seperti sakaten, let pelet bettheng, tahlilan dan sebagainya. Walau harus di akui pada era formatifnya, tradisi ini memang tidaklah bernafaskan Islam atau tiada bahkan berbau ritual animisme, dinamisme dan sebagainya. Namun, ketika Islam hadir di Indonesia dengan jalur perdamaian, maka Islam telah membentuk perwujudan kultur yang baru dan berbeda dengan kultur lokal wlayah lain di mana Islam tersebar.

Perwujudan kultural Islam itu terbentuk karna adanya proses sublimasi nilai-nilai Tauhid dan ajaran-ajaran luhur dalam Islam ke dalam tradisi dan budaya lokal. Sehingga, muatan-muatan syirik dalam sebuah tradisi lokal di hilangkan, dan sebagai ganti muatan itu adalah di masukkanlah unsur-unsur tauhid dan nilai Islam secara perlahan, lalu membentuk tradisi yang awalnya berafiliasi pada kesyirikan itu pada tradisi yang Islami. Dengan menjadikannya sebagai sebuah tradisi yang Islami, bukan lantas Islam menghilangkan tradisi itu, tradisi itu tetap berjalan hanya saja nilai-nilai yang jelek dan bertentangan dengan Islam di dalamnya di ganti dengan nilai Islam. ibaratkan sebuah rumah yang di renovasi, ia tidak membongkar sekaligus seluruh bangunan rumah, tapi hanya memgganti beberapa isinya dengan yang baru dan lebih baik. Sedangkan konstruksi dan fondasinya tetap di pertahankan.

Inilah sebenarnya sajian dan fakta yang paling representatif ketika kita berbicara mengenai Islam di Indonesia. para cendikiawan, pemikir dan tokoh-tokoh muslim di Indonesia kali ini sedang melakukan ikhtiar pembacaan sejarah Islam yang lebih baik untuk kembali menampilkan wajah Indonesia yang dan Islam yang keduanya saling bersahabat. Ikhtiar ini dilakukan dalam rangka mengikis beberapa paham yang kali ini dianggap dapat mengancam keutuhan NKRI dan terutama Islam. ikhtiar ini sebenarnya sudah mulai terdengar sejak lama. Namun, beberapa dekade akhir ini, kita dapat menyaksikan dengan mata kepada sendiri bahwa krisis yang di alami Indonesia bukan sekedar krisis ekonomi dan perpolitikan. Tetapi krisis itu sudah mulai melanda dunia pemikiran dan tradisi keagamaan. Diantara carut-marut dunia politik, hukum dan ekonomi di Indonesia, dunia pemikiran yang membentang dari ideologi sampai keagamaan juga turut mengganggu stabilitas negeri ini.

Islam dalam himpitan dua ekstrim

Friksi ideologi dominan terjadi terutama dalam wilayah Agama, tata cara beragama dan wilayah pemikiran. Dari sinilah bermuara lahirnya multi ideologi yang kali ini berkelindan di cakrawala. Di Indonesia saat ini, umat Islam tengah berada dalam himpitan dua titik nadir dan ekstrim dalam masalah keagamaan. Masing-masing dari dua kutub itu adalah ekstrim kanan dan ekstrim kiri. Ekstrim kanan adalah paham keagamaan yang begitu kuat dalam memegang aspek leksikal doktrin dan ayat al-Quran. Mereka menjauhi ta’wil, adanya kalam majaz dalam al-Quran dan sebagainya. Mereka ini sangat terkenal dengan semboyan kembali pada al-Quran dan as-Sunnah.

Kemudian, posisikutubekstrimkiri, di dominasi oleh paham-paham buah pemikiran yang di petik dari Barat. Posisi ekstrim ini di dominasi oleh para pemikir yang notabene lulusan universitas Eropa atau Amerika. Dari merekalah bermuara pemikiran tentang liberalisme, pluralisme dan sekularisme. Tri logi diskursus diatas merupakan trade mark yang di rekomendasikan oleh pemikir Indonesia yang terkenal liberal sejak zaman Cak Nur, Gus Dur sampai Ulil Abshar-Abdalla dan konco-konconya sekarang. Kutub ini menawarkan trilogi pemikiran diatas sebagai sebuah paradigma baru dalam upaya mengentaskan berbagai krisis multi dimensional yang sudah melanda negeri ini sejak era formatifnya.

Dalam hubungannya dengan keindonesiaan yang saat ini di landa multidimensional krisis, kutub ekstrim pertama menawarkan syariat Islam sebagai sebuah solusi mujarab. Mereka berpendapat bahwa : segala bentuk krisis yang melanda sektor vital di Indonesia dapat di selesaikan bila Indonesia menjadikan Syariat Islam sebagai ideologi negaranya. Mereka selalu menjadikan kejayaan masa khilafah dan tegaknya dinasti-dinasti Islam sebagai sebuah konsekuensi logis dengan tegaknya syariat Islam yang waktu itu mereka tegakkan. Inilah presedensi yang mereka selalu tawarkan. Sayangnya, kutub ini seringkali mengabaikan bahwa dengan di terapkannya syariat Islam, di khawatirkan bahkan sangat di mungkinkan akan terjadi skisma nasionalisme kebangsaan yang nantinya berakibat pada munculnya gerakan separatis atas nama agama. Dengan kata lain, bila Indonesia menjadikan Islam sebagai ideologi dasar dalam berbangsa dan bernegara, maka agama-agama lain yang ada akan ikut bangkit melakukan gerakan separatis kepada negara. Ini adalah masalah serius, kalau saja Indonesia sampai mendeklarasikan sebagai negara syariat Islam. potensi nasionalisme akan semakin retak akibat lahirnya etnosentrisme dalam sebuah peradaban.

Sedangkan ekstrim kiri merekomendasikan sebuah negara sekuler yang tak kalah ekstrim. Pandangan yang mereka tawarkan mungkin merupakan sebuah kegelian menyaksiakan segala dinamika kehidupan di Indonesia yang senantiasa di bumbui dengan intrik keagamaan. Misalnya pengekangan, blokade bahkan memboikot artis-artis barat yang akan tampil di Indonesia dengan dalih agama. Mereka pemikir ekstrim kiri senantiasa ingin mengikis pemikiran yang terlalu terkekang oleh doktrin keagamaan sehingga agama di jadikan alat sebagai legitimasi dalam melakukan pengekangan kebebasan berekspresi di negeri ini khususnya.

Humanisme serta kebebasan berfikir yang mereka tawarkan berupaya melakukan perombakan pola fikir yang di cap jumud dalam pandangan mereka dengan berbagai cara. Agama selama ini di pandangan terlalu sering mencampuri urusan yang sebenarnya hanya mengundang masalah menurut mereka. Agama juga di pandang sebagai sebuah entitas yang menyebabkan tertutupnya pintu kebebasan berekspresi dan berkarya. Hal ini dapat di saksikan dengan merekbaknya kasus penjegalan artis, penuntutan, wacana pembangkangan atas pemerintah. Semua hal ini di sorot oleh para pemikir sekuler dan di simpulkan sebagai sebuah intervensi agama ke tubuh kebebasan manusia. Menurut mereka, agama memiliki wilayah tersendiri tanpa harus mencampuri masalah kebebasan dalam memilih dan berkarya. Kebebasan inilah salah satu produk yang mereka advertensikan ke mana-mana.
Sebagai sebuah wacana pembebasan akal, karya dan ekspresi, diskursus sekulerisme berikut semua isme yang mengikutinya menjadi produk pemikiran yang menggiurkan bagi kawula muda terutama mahasiswa. maka dari itu, boleh di katakan bahwa mereka yang di klaim sebagai orang liberal selama ini adalah mahasiswa yang belajar di berbagai perguruan tinggi. Karna di kampuslah wacana ini di tawarkan sebagai sebuah metode analisi sekaligus jalan pintas yang dapat di ambil dalam rangka memproduksi sebuah paradigma. Dengan berbagai tawaran pembebasan yang terdengar segar sekaligus relevan dengan kasus yang berkembang di Indonesia, maka paradigma baru yang berangkat dari pemikiran sekular-liberal ini dengan mudah masuk dan bahkan menguasai relung pemikiran yang masih di penuhi dengan semangat kritis terhadap keadaan.

Namun, banyak diantara mahasiswa yang mulai masuk dalam tradisi berfikir yang seperti ini nyaris tidak kritis terhadap apa yang sebenarnya mereka asup, dari mana dan apa konstruksi ontologis bagaimana pemikiran itu lahir. Akibatnya, mereka hanya terlena dengan semangat dan tawaran nilai kebebasan yang senantiasa di gaungkan. Hal ini tentu saja menimbulkan cara baca yang jumud terhadap sebuah nilai. Cara baca jumud disini maksudnya adalah, pembacaan terhadap sebuah pemikiran tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya nilai itu ketika dia berkembang. Inilah yang terjadi di dunia pemikiran mahasiswa saat ini. Akumulasi dari itu semua adalah lahirnya produk pemikiran-pemikiran yang terlihat sinkron dengan tradisi berbangsa dan beragama di Indonesia.

Dalam pandangan penulis, cara baca seperti inilah yang akhirnya tidak pernah memecahkan masalah namun hanya menambah perbendaharaan masalah. Memang, paradigma dan nilai yang di tawarkan sekularisme dan liberalisme memiliki sisi baik. Namun jangan sampai lupa bahwa setiap sisi baik dalam sebuah produk pemikiran tentu memiliki sisi buruk bila tidak bisa di terapkan secara proporsional. Hal ini di karenakan, lahirnya sebuah pola pikir- baik itu sekularisme dan sebagainya- tidak pernah lepas dari problem historis yang menjadi back ground dasar dari semua nilai yang di tawarkan. Maka dari itu, ketika produk pemikiran lokal, yang akan di terapkan ke dalam pendulum lokal yang lain, harus ada upaya kontekstualisasi nilai yang proporsional. Salah satu contoh yang paling penting adalah nilai yang di tawarkan oleh-oleh paradigma yang terbentuk dan di impor dari Barat. Paradigma bahkan pemikiran yang di impor dari Barat ketika akan di jadikan sebagai metode analisis sosial terhadap sebuah kasus yang berkembang di Indonesia, harus terlebih dahulu di lakukan sebuah ikhtiar dan pembacaan kritis mana yang menjadi nilai universal sehingga dapat di asup secara proporsional, dan mana yang tak bisa terpisahkan dengan lokal era formatif sebuah pemikiran.

Nilai universal itu adalah prinsip umum dalam sebuah paradigma yang di dalamnya terdapat garis fleksibilitas sehingga paradigma itu dapat di terapkan ke dalam pendulum kultur yang berbeda. Sedangkan nilai yang tak bisa di pisahkan dengan lokalitas era formatifnya, tidak bisa di terapkan ke dalam sebuah lokal yang secara kultur berbeda sama sekali. Maka ikhtiar penggalian sebuah nilai dapat di ambil dari manapun, baik dari timur atau barat untuk membentuk sebuah paradigma baru di Indonesia dengan catatan, menemukan nilai universal yang bersemayam di tubuh pemikiran itu. setelah prinsip dan nilai universal itu di temukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan kontekstualisasi nilai dengan mempertimbangkan unsur-unsur dan pembacaan seputar realitas tradisi berfikir, beragama, berinteraksi, berbangsa dan bernegara. Bila seorang yang berusaha menawarkan sebuah paradigma baru yang di asup dari manapun, namun tidak memiliki kejelian dalam membaca paradigma dan tidak bijak dalam melakukan internalisasi nilai, maka paradigma yang di tawarkan tidak akan memecahkan masalah, bahkan akan menambahkan masalah dalam lokalitas dan skala tertentu.

Satu fakta yang terjadi di bumi Indonesia, bagaimana pemikiran Islam yang berorientasi pada liberalisasi dunia pemikiran telah di tentang keras bahkan memantik fatwa MUI sebuah badan Ulama tertinggi di Indonesia untuk mengharamkan tri paradigma Barat : liberalisasi, sekularisasi dan pluralisme. Terlepas berbagai macam perdebatan tentang keputusan fatwa MUI itu, baik yang mengatakan bahwa fatwa itu pantas atau tidak, yang jelas Islam liberal masih terlalu dini dan kurang profesional dalam memasarkan pemikirannya di Indonesia. paradigma ini hanya laku di kalangan cendikiawan kampus, sedangkan epistemologi relasional yang menyangkut teknis dan strategi lapangan belum pernah terealisasikan dengan baik. Akibatnya, paham ini nyaris tertolak dan memiliki stigma yang buruk di telinga masyarakt non-kampus.

Why ?. itulah harusnya pertanyaan yang paling pantas di fikirkan di rumah mereka para penggiat dan peminat kajian ini. Mengapa masyarakat tidak bisa menerima paham ini sampai sekarang. Padahal tujuan dari pada peminat kajian liberal ini bisa di kategorikan baik, sebab ingin membantu masyarakat agar terlepas dari wewenang agama yang dianggap oleh mereka terlalu mengekang. Hal ini menurut hemat penulis karna tidak adanya kontekstualisasi nilai yang proporsional serta kurangnya pembacaan terhadap tradisi keagamaan yang berkembang di masyarakat Indonesia. | M. Hasani



0 Response to "PERGULATAN PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA"

Posting Komentar